IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUANG TERBUKA
HIJAU PUBLIK OLEH DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN KOTA BOGOR
1MahasiswaAdministrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Djuanda Bogor, 2Dosen Pembimbing I Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Djuanda Bogor, 3Dosen Pembimbing
II Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Djuanda Bogor
ABSTRAK
Ruang terbuka hijau
terbagi menjadi ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, yang
menjadi fokus penelitian yaitu ruang terbuka hijau publik. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui kondisi eksesting pembangunan ruang terbuka hijau publik,
mengeksplorasi implementasi kebijakannya serta mengindentifikasi fakor
penghambat dan pendorong. Metode yang digunakan metode kualitatif. Masyarakat
menggunakan insidental dan pegawai Dinas Kebersihan dan Pertamanan menggunakan
snowball sampling. Dari beberapa jenis ruang terbuka hijau publik di Kota
Bogor, peneliti memfokuskan kepada taman aktif , dari 32 lokasi taman aktif di
ambil 7 lokasi taman aktif. Peneliti menunjukkan bahwa ruang terbuka hijau
publik masih belum ideal dengan peraturan daerah yaitu20,565 % dari luas kota yang masih kurang
11-12 %, kondisi pembangunan eksesting dari 7 lokasi taman dengan hasil
wawancara terstruktur menyatakan bahwa 59,5 % menjawab ya, sedangkan 39,8 %
menjawab tidak dan 0,7 tidak menjawab. Hal tersebut menandakan bahwa masyarakat
merasa puas dengan keadaan taman yang ada dan hanya satu taman saja masyarakat
tidak merasa puas yaitu taman heulang karena kondisi ekonomi sudah tidak
kondusif seperti PKL tidak tertata dengan baik, dan adanya tindakan vandalisme
di beberapa bangunan. Faktor penghambat implementasi yaitu sulit mendapatkan
lahan untuk ruang terbuka hijau publik, kurangnya sumber daya manusia serta,
kurang koordinasi antar SKPD karena kesibukan tugas masing-masing dan kurang
sosialisasi kebijakan kepada masyarakat. Faktor pendorong yaitu adanya UU RI
menargetkan komposisi ideal, masyarakat begitu antusias dengan keberadaan taman
yang ada, dan pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKPD dan beberapa masyarakat
membantu dalam implementasi kebijakan ini.
Kata Kunci : kebijakan,
implementasi, taman.
PENDAHULUAN
Ruang
Terbuka Hijau sejatinya ditujukan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan
ekosistem lingkungan perkotaan dan mewujudkan keseimbangan antara lingkungan
alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan
perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. Ruang Terbuka Hijau juga
berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali
pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan
keanekaragaman hayati, dan pengendali tata air serta tak ketinggalan sebagai
sarana estetika kota. Keberadaan ruang ini tak hanya menjadikan kota menjadi
sekedar tempat yang sehat dan layak huni tapi juga nyaman dan asri.
Menurut
Peraturan Daerah Kota Bogor nomor 8 tahun 2011 Tentang RTRW Kota Bogor 2011-2031, menyatakan ruang terbuka hijau publik adalah RTH yang dimiliki dan
dikelola oleh pemerintah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat
secara umum. Selain itu, Ruang terbuka hijau publik meliputi sempadan sungai,
sempadan situ, sempadan mata air, hutan kota, kawasan perlindungan plasma
nutfah eks-situ, taman kota, taman lingkungan (skala WP, Kecamatan, Kelurahan dan
RW), Tempat Pemakaman Umum (TPU), lapangan olahraga, kebun penelitian, jalur
hijau jalan tol, jalur hijau jalan, pulau jalan, jalur hijau dibawah tegangan
tinggi, jalur hijau sempadan rel kereta api, serta green belt jalan
inner ring road selatan.
Kebutuhan
lahan untuk pembangunan ruang terbuka hijau publik akan mengalami kendala
sejalan dengan perkembangan nilai lahan, baik secara sosial maupun ekonomi.
Kendala ini akan berjalan seiring dengan belum mantapnya ketentuan legalitas
yang menyangkut pengaturan, pengendalian dan pengawasan yang juga menyebabkan
beberapa bagian dari lahan ruang terbuka hijau kota dimanfaatkan dan
dipergunakan secara tidak semestinya. Sampai saat ini pemanfaatan ruang masih
belum sesuai dengan harapan yakni terwujudnya ruang yang nyaman, produktif dan
berkelanjutan contohnya,
pemakaian taman yang tidak sesuai dengan daya dukung dan
tampung, akibatnya taman menjadi rusak.
Kota-kota
di Indonesia mengalami masalah ruang terbuka hijau termasuk Kota Bogor. Setiap
tahun terjadi penurunan kawasan RTH (ruang terbuka hijau) kota yang ditandai
dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, terjadi alih fungsi lahan RTH menjadi ruang bangunan contohnya
secara umum terjadi di kecamatan Tanah Sereal perubahan lahan dari pertanian
menjadi perumahan, belum optimalnya manajemen pemeliharaan
RTH, dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga serta melestarikan ruang
terbuka hijau. Dalam hal permasalahan ini pemerintah mengatasi kurangnya ruang
terbuka hijau, melalui peraturan UU RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang, menegaskan bahwa komposisi ideal RTH (ruang terbuka hijau) dari suatu
kota adalah 30 % dari luas keseluruhan.[1]
Selain itu, Pemerintah kota Bogor mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun
2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota bogor 2011 sampai dengan 2031 akan
tetapi ruang terbuka hijau lebih
menekankan pada BAB VII tentang Rancana Pola Ruang Wilayah Umum pasal 47 yang menjelaskan Ruang Terbuka Hijau.
Dengan adanya kebijakan tersebut pemerintah kota Bogor berharap agar memiliki
ruang terbuka hijau sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah
ditetapkan. Menurut Vida (staf bidang pertamanan) luas RTH secara keseluruhan
hanya 405,362 M2, belum memenuhi 30% dari luas perkotaan yang seluas
11.850 Hektar. Selain itu, terdapat beberapa permasalahan ruang terbuka hijau
seperti membutuhkan anggaran besar dalam mengembalikan fungsi kawasan-kawasan RTH yang telah berubah fungsidan merehabilitasi RTH yang telah mengalami penurunan fungsi serta
membangun infrastruktur baru terutama jalur hijau jalan pada rencana
jalan-jalanarteri dan kolektor. Kurangnya kordinasi antara seksi atau bidang di
Dinas Kebersihan dan Pertanaman, serta kordinasi antar SKPD (Satuan Kerja
Perangkat Daerah) yang belum maksimal.[2]
Berdasarkan
uraian tersebut diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam
bentuk skripsi dengan judul Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Publik
Oleh Dinas Pertamanan Dan Kebersihan Kota Bogor.
MATERI DAN METODE
Peneliti menggunakan metode penelitian
kualitatif, menurut Bogdan dan Taylor mendefinisikan metode kualitatif sebagai
prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis
atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. [3]
Penelitian kualitatif menurut Denzi dan
Lincoln dalam Moleong menyatakan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian
yang menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi
dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada [4]. Peniliti menggunkan metode kualitatif
karena peneliti bermaksud memahami situasi sosial secara mendalam.
Sampel
Penelitian dilakukan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota
Bogor serta di tujuh lokasi taman. Penelitian kualitatif umumnya mengambil
sampel lebih kecil dan lebih mengarah ke penelitian proses dari pada produk dan
biasanya membatasi pada satu kasus. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan
teknik sampling snowball. Snowball
sampling adalah teknik pengambilan sampel sumber data, yang pada awalnya
jumlahnya sedikit, lama-lama menjadi besar[5].
Yang menjadi sampel penelitian yaitu Kepala Dinas, Kepala bidang pertamanan,
staff bidang pertamanan serta bidang pemeliharaan taman.
Selain
dari aparat pemerintahan peneliti mengambil sampel dari masyarakat yang
mengunjung taman dengan menggunakan metode sampling Insidental. Sampling
insidental teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang
secara kebetulan/insidental bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai
sampel, bila dipandang orang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data.
Sample yang ditentukan yaitu berjumlah 70 orang dengan menggunakan wawancara
terstruktur dan dengan tujuh lokasi taman aktif di Kota Bogor.
Fokus penelitian
danTeknikPengumpulan
Data.
Fokus
penelitian Ruang Terbuka Hijau Publik lebih kepada taman aktif, dari total 32
taman aktif penelitii mengambil 7 taman aktif. Dan berikut ini fokus
penelitian, yaitu :
1. Standar
dan sasaran kebijakan
2. Sumber
daya
3. Karakteristik
organisasi pelaksana
4. Disposis
implementor
5. Komunikasi
antar organisasi dan penguatan aktivitas.
6. Kondosi
sosial, ekonomi dan politik
Selain itu teknik pengumpulan data yang digunakan,
yaitu :
1.
Studi Kepustakaan, teknik ini dilakukan
dengan mempelajari berbagai literatur yang berkaitan dengan Implementasi
Kebijakan Ruang Terbuka HijauPublikOlehDinasPertamana Dan
Kebersihan Kota Bogor.
2.
Observasi adalah teknik memperoleh
Menurut Sutrisno Hadi (1986) mengemukakan bahwa, observasi merupakan suatu
proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari berbagai proses biologis
dan psikhologis. Dua di antara yang terpenting adalah proses-proses pengamatan
dan ingatan[6].
3.
Teknik
wawancara merupakan teknik pengumpulan data kualitatif, dengan menggunakan
instrument yaitu pedoman wawancara.Wawancara dilakukan oleh peneliti dengan
subjek penelitian yang terbatas.[7].
4.
Studi dokumentasi
Teknik
ini, merupakan penelaahan terhadap referensi- referensi yang berhubungan dengan
fokus permasalahan penelitian. Dokumen- dokumen yang dimaksud adalah dokumen
pribadi, dokumen resmi, referensi- referensi, foto- foto, dan rekaman kaset.
PEMBAHASAN DAN ANALISA DATA
Berdasarkanhasilpenelitian,
keadaan
pembangunan eksesting di tujuh taman, antara lain :
1. Taman
Heulang
Taman heulang yang berlokasi di dekat
sekolah SMKN 1 kota Bogor menjadi taman yang ramai dikunjungi oleh masyarakat
kota bogor mulai dari anak sekolah hingga para lansia, kondisi begitu berbeda
ketika sebelum dibangun taman, tempat hanya berbentuk lapangan saja. Ketika
dibanngun tempat tersebut menjadi tempat bermain anak, olahraga, jalan sehat,
bersantai maupun tempat berkumpul, menurut juru parkir, wali kota Bogor pernah
menggunakan taman tersebut sebagai sosialisasi tentang KB (keluarga Berencana)
didampingi oleh gubernur jawa barat. Dengan sering digunakan dan banyak
pengunjung ditaman heulang disediakan
fasilitas diantaranya toilet umum, tempat untuk berteduh , musolah,
tempat sampah, lampu penerangan dan sebagainya.
Dari hasil penelitian pun masyarakat
kurang merasa puas terhadap taman heulang dengan presentase 45,5 % menjawab ya
dan 53,6 % menjawab tidak serta 0,9 % tidak menjawab. Dimensi yang tidak
memuaskan yaitu dimensi sumber daya dan dimensi karakteristik organisasi
pelaksana, masyarakat memberikan masukan bahwa pegawai dilapangan merasa kurang
cukup memadai dengan luas taman, beberapa masyarakat belum mengetahui kebijakan
ruang terbuka hijau, dan masyarakat belum merasa puas dengan lingkunan taman
sekitar diantaranya PKL tidak tertata dengan baik, sampah berserakan dan
beberapa bangunan telah di corat-coret oleh orang yang tidak bertanggung jawab
menjadikan taman tidak terlihat indah lagi.
2. Taman
Ekspresi
Taman
ekspresi dibuat pada 15 nopember 2015, taman ekpresi dibuat sebagai tempat untuk
mengekspresikan bakat yang ada dan dimiliki oleh masyarakat kota Bogor, taman
ekspresi sering digunakan untuk membuat acara baik diselenggarakan oleh
komunitas atau masyarakat ataupun pemerintah sendiri yang mengadakan event atau
acara, seperti penampilan bakat masyarakat kota Bogor stand up comedy dan acara
pemerintah kota taman tersebut difasilitasi diantaranya ada toilet umum, tempat
sampah, penerangan yang cukup, musolah dan lain sebagainnya. Kondisi taman
skspresi ketika malam hari terlihat indah dengan hiasan lampunya. ketika malam
hari pun masih ada masyarakat mengunjungi taman ekpresi, tidak seperti
sebelumnya tempat tersebut ketika tengah malam begitu gelap.
Tetapi dengan fasilitas yang baik,
adapun permasalahan yang saya hadapi yaitu masih ada kabel lampu tidak tertutup
dengan rapih, hal itu dapat membahayangkan pengunjung taman, khususnya anak
kecil. Selain masalah teknis, kondisi sosial seperti pengemis suka mendatangi
pengunjung taman ekspresi, mirisnya anak kecil masih sekolah dasar, beliau dari
bojong gede kabupaten Bogor pergi ke kota Bogor hanya untuk mengemis, beliau
beroperasi di taman ekpresi dan taman kencana, dan beliau tidak sendiri
melakukan mengemis tetapi dengan temannya.
Dari hasil wawancara yang dilakukan
peneliti, presentasenya 60 % menjawab ya dan 40 % menjawab tidak, total 110
pertanyaan dengan 10 responden. Hal tersebut menggambarkan bahwa masyarakat
merasa puas dengan keberadaan taman yang dapat digunakan multifungsi seperti
dapat dijadikan tempat acara, bersantai dan berolahraga. Tetapi yang paling
besar menjawab tidak dari dimensi karakteristik organisasi pelaksana, hal
tersebut menggambarkan masyarakat belum memahami kebijakan dan tidak ikut serta
dalam kegiatan tentang ruang terbuka hijau.
3. Taman
Kencana
Taman kencana memiliki beberapafasilitasmenarik yang berada di
tamankencanadiantaranyakeberadaantempatduduk di
beberapatitikuntukberbincangataumenikmatikeindahankesegarandankeindahantaman,
keberadaanlampu-lamputaman yang cukupbanyaksehinggamenghindarihal-hal yang
tidakdiinginkan,
dankeberadaanpagarpembataspadatiappintumasuktamansehinggakendaraanbermotortidakbisamasukkedaerahtaman.
Di taman kencana beberapa papan himbauan
dicorat-coret oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga merusak
pemandangan taman. Dari keseluruhan taman kencana sudah cukup baik, terbukti
dengan presentase 64,5 % dengan menjawab ya, 34,6 % menjawab tidak dan 0,9 %
tidak menjawab, dengan total 110 butir
pertanyaan dan 10 responden dari masyarakat. Terlihat dari data tersebut
menandakan masyarakat merasa puas, salah satunya dengan berhasil merelokasi PKL
dari sekitar taman kencana ke tempat yang lebih baik.
4. Taman
Menteng Asri
Taman
mentengasri yang berlokasi di tengah-tengahperumahandanrusunawa di daerahbogor.
Padatanggal20
April 2016terdapatpembangunantaman di tamanmentengasritersebut,
karenasebelumnyatamanbelumberfungsiuntukmasyarakatdaerah,
denganadanyapembangunantamandinaskebersihandanmasyarakatsetempatbekerjasamamembanguntamanmenjaditaman
yang multifungsi.
Taman ini adalah taman aktif yang
pertama di wilayah kecamatan Bogor Barat, maka dari itu pembangunan tersebut
begitu didukung oleh masyarakat sekitar. Dilihat dari hasil wawancara dengan
persentase 69,7 % menjawab ya dan 30,3 %
menjawab tidak, dengan total 66 butir pertanyaan serta 6 responden dari
masyarakat, hal tersebut menggambarkan bahwa masyarakat melihat sumber daya
merasa memadai dalam membangun dan merawat taman. Standar dan sasaran kebijakan
cukup baik, serta kondisi ekonomi, sosial dan politik begitu kondusif tetapi
dalam karakteristik organisasi pelaksana dalam memahami kebijakan ruang terbuka
hijau masyarakat belum memahaminya, serta belum diajak dan diundang dalam acara
atau event tentang ruang terbuka hijau kota Bogor.
5. Taman
Corat-Coret
Taman coret-core
yang terletak di Jalan Ahmad Adnanwijaya yang terkenalsebagaiJalanPandu Raya,
kelurahanTegalGundil, kecamatan Bogor Utara.Lokasitamanberada di
persimpanganlampumerah, sehinggasangatmudahdiakses. Luastamansekitar 440 meter
dan 25 (duapuluh lima) dindingatautembokuntukcoret-coret. Tujuan di
bangunnyatamancoret-coretyaituuntukmengekspresikanperasaanlewatgambar,
khususnyadenganadanyatamancoret-coretiniuntukmengurangivandalisme yang
marakterjadi di Kota Bogor.
Kondisi taman begitu tidak indah atas
beberapa sikap masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan sekitar, dengan
membuang sampah sembarang membuat sampah berserakan dimana-mana walau itu
seputung rokok tetapi berdampak tidak baik terhadap keindahan taman.Dari hasil
wawancara terhadap masyarakat dengan presentase 55,5 % menjawab ya, 42,7
menajwab tidak dan 1,8 % tidak menjawab, dengan total 110 butir pertanyaan
serta 10 responden. Data tersebut menandakan bahwa masyarakat sudah merasa puas
terhadap pelayanan yang diberikan terhadap penyediaan taman. Tetapi dari sumber
daya dan dimensi karakteristik organisasi pelaksana jumlah yang menjawab tidak begitu banyak, hal tersbut menggambarkan
pegawai dilapangan belum memadai serta masyarakat belum memahami atau
mengetahui tentang kebijakan ruang terbuka hijau, perlu disosialisasikan lagi
kepada masyarakat luas dikota Bogor.
6. Taman
Parahiyang
Taman parahiyang berada di tengah kota
dengan kondisi sering di kunungi oleh masyarakat. Fasilitas yang ada ditaman
yaitu tempat sampah, tempat duduk, penerangan taman, dan ayunan. Taman parahiyangan
kondisinya dalam keadaan cukup baik, tetapi dibeberapa bangunan terdapat
corat-coret atau tindakan vandalisme, peneliti juga melihat seseorang
menggunakan taman sebagai tempat buang air kecil, beberapa masyarakat
pengunjung taman begitu tidak peduli terhadap lingkungan taman mengakibatkan
taman menjadi tidak sehat dan terlihat tidak indah.
Masalah ekonomi dan sosial pun ada di
taman ini, pengunjung sering dikunjungi oleh pengamen di sekitar taman,beberapa
masyarakat merasa tidak nyaman dengan keberadaan pengamen. Serta di dalam taman
ada pedagang tetapi dalam keadaan bersih dan tetap menjaga kebersihan, dengan
keberadaan pedagang hanya merasa sedit yang terganggu, kebanyakan merasa nyaman
saja asal tetap menjaga kebersihan taman. Tetapi menurut peneliti sebaiknya
pedagang direlokasi di tempat yang lebih baik, takutnya dengan keberadaan
pedagang di taman dapat mengundang pedagang lain berjualan ditaman
tersebut.Dari hasil wawancara presentasen 67,3 menjawab ya, 31,8 menjawab tidak
dan 0,9 tidak menjawab dengan 110 butir pertanyaan serta 10 oresponden. Hal
tersebut menandakan merasakan masih puas dengan pelayanan yang diberikan DKP
terhadap keberadaan taman.
7. Taman
Griya katulampa
Taman fasum griya katulampa berada di
kelurahan katulampa kecamatan Bogor Timur berada di dekat sungai dan di dekat
perumahan griya, taman tersebut adalah taman interaksi sosial warga. Taman
tersbut sering digunakan warga untuk menemani anaknya bermain, maupun tempat
berkumpul anak sekolah. Fasilitas di taman tersebut terdapat mainan anak-anak
yang diberikan oleh pemerintah kota tetapi ada satu alat yang sudah rusak.
Keadaan taman tersebut perlu di perbaiki
lagi karena beberapa fasilitas telah rusak seperti tempat sampah, tempat duduk
dan sebagainya. Dan keadaan rumput yang tinggi-tinggi membuat taman terlihat
kurang indah.Dari hasil wawancara dengan 44 pertanyaan menjawab ya dan 33
pertanyaan menjawab iya, dari data tersebut dimensi sumber daya yang menjawab
tidak begitu besar degan 17 pertanyaan dijawab tidak menandakan bahwa kurangnya
pegawai dilapangan sehingga tidak melihat pegawai dilapangan sudah baik atau
belum dan lahan ruang terbuka hijau perlu ditambahkan lagi karena hanya satu
taman aktif yang berada di wilayah Bogor Timur.
Implementasi
Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Bogor
Pemerintah
kota Bogor begitu mendukung kebijakan ruang terbuka hijau salah satunya dengan
mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Bogor 2011-2031 dan pada pasal 43 , berikut ini jumlah luas ruang terbuka
hijau
Uraian
|
2015
|
|
m2
|
(Ha)
|
|
Taman
|
76.489,54
|
7,65
|
Jalur Hijau
|
198.053,77
|
19,81
|
Median Jalan
|
30.279,48
|
3,03
|
Pulau Jalan
|
8.585,61
|
0,86
|
Hutan Kota
|
13.000,00
|
1,30
|
Bantaran sungai
|
12.581,47
|
1,26
|
Lapangan
|
61.516,16
|
6,15
|
Kebun Pembibitan
|
4.818,04
|
0,48
|
area pemakaman
|
752.585,00
|
75,26
|
Grand Total RTH
|
1.157.909,07
|
115,79
|
Sumber :
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Pemerintah
kota Bogor khusunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan menjadikan peraturan sebagai pedoman atau patokan untuk menjalankan
tugas dengan baik sehingga mencapai tujuan yaitu luas RTH 30% dari luas kota
Bogor. Menurut ibu mavida staff bidang pertamanan mengatakan bahwa ruang
terbuka hijau publik belum memenuhi syarat 20,565 % dari luas kota, masih
kurang 11-12 % lagi dari luas kota, sedangkan untuk ruang terbuka hijau privat
sudah melebihi syarat 11,943 % dari luas kota. Dari data tersebut menggambarkan
bahwa ruang terbuka hijau belum memenuhi persyarat yaitu 30% dari luas kota. Tetapi
pemerintah kota khusunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan terus berupaya menuju
RTH yang ideal dengan cara landbanking yaitu penyediaan lahan RTH dari anggaran
pendapatan bangunan daerah (APBD) dengan membeli lahan masyarakat, Dinas
Kebersihan dan Pertamanan sebelum membeli lahan untuk RTH, lahan tersebut di
analisis terlebih dahulu sehingga mengetahui lahan tersebut layak atau tidak
menjadi RTH contohnya dikatakan tidak layak lahan itudibantaran sungai dengan
kemiringan yang curam. Untuk taman kota Bogor sendiri Dinas Kebersihan dan
Pertamanan telah memenuhi syarat dari peraturan pemerintah kota Bogor yaitu
Membangun taman kota di pusat kota dan sub pusat kota dengan luas minimal 5000
m2 (lima ribu meter persegi), pada tahun 2015 luas taman kota 405.324,07 m2.
Dinas
Kebersihan dan Pertamanan tidak bekerja sendiri, karena untuk mencapai suatu
tujuan tanpa adanya keterlibatan atau kerjasama dengan yang lain tujuan
tersebut akan sulit untuk tercapai. Maka dari itu, DKP merangkul masyarakat
seperti komunitas skeatboard, komunitas basket, komunitas grafiti, komunitas
pecinta lingkungan dan komunitas lainnya, untuk mengajak menjaga dan merawat
taman di Kota Bogor. Dan sering kali berkoordinasi DKP dengan komunitas membuat
acara seni, membuat grafiti dan acara lainnya dalam memperdayakan taman, sehingga menarik
masyarakat untuk datang ketaman dan timbul rasa cinta terhadap lingkungan
sekitar. Selain DKP, pemerintah kota Bogor pun mengajak masyarakat untuk
menjaga dan merawat ruang terbuka hijau salah satunya dengan mengadakan acara
bogor bebersih, acara tersebut melibatkan seluruh lapisan masyarakat mulai dari
pedagang, pegawai swasta, anak sekolah, PNS dan sebagainya ikut serta dalam
acara bogor bebersih. Untuk mengajak masyarakat, pemerintah kota Bogor dan Dinas
Kebersihan dan Pertamanan membuat media sosial seperti di tweeter (pertamanan
kota Bogor(aspirasi bogor)), instagram (Pemkot Bogor, Bima Arya) dan media
sosial tersebut dibuat salah satunya untuk mengajak masyarakat kota Bogor dalam
membantu menjaga dan merawat ruang terbuka hijau, dengan menjaga dan merawat
yang sudah ada menandakan rasa syukur terhadap sang maha pencipta. Selain media
sosial, untuk sosialisasi program, kebijakan, peraturan atau ada event tentang
ruang terbuka hijau pemerintah kota Bogor menyediakan radio sipatahunan, radio
dibuat untuk mempermudak komunikasi dengan masyarakat kota Bogor, sehingga
aspirasi dapat ditapung memlalui berbagai cara salah satunya dengan memalui
radio ini. Dan disadari oleh pemerintah kota Bogor bahwa dengan kerjasama atau
gotong royong segala sesuatu yang diinginkan mudah untuk didapatkan.
Selain
masyarakat diajak untuk bekerjasama, DKP mengajak kerjasama dengan Sataun Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), seperti dalam rangka untuk mentertibkan dan merelokasi
Pedagang kaki Lima (PKL) melibatkan SATPOL-PP contohnya dalam merelokasi PKL di
taman kencana SATPOL-PP dan DKP berhasil merelokasi PKL ke tempat yang lebih
baik. Dalam rangka untuk membina para PKL Dinas Kebersihan dan Pertamanan
melibatkan UMKM, pembinaan tersebut
salah satunya untuk memberikan tata cara berjualan yang baik.
Jika
kerjasamaatau gotongroyong ini dilakukan dengan intensitas yang tinggi dan
konsisten maka akan mudah dalam sasaran kebijakan, dan selalu berkoordinasi
antar SKPD, masyarakat, kecamatan, kelurahan dan laiinnya agar komunikasi
berjalan dengan baik sehingga tidak ada mis komunkasi.
Faktor-faktor
penghambat dan pendorong Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Publik di
Kota Bogor
Faktor
penghambat, sebagai berikut :
·
Faktor standar kebijakan
Ruang
terbuka hijau belum memiliki peraturan khusus, masih bergabung dengan peraturan
tata ruangan wilayah.
·
Faktor SDM (sumber daya manusia)
Pegawai
DKP masih belum mencukupi karena ruang terbuka hijau publik di kota bogor
begitu luas dengan 115,79 Ha. Dalam merawat pertaman saja berjumlah 2 sampai 3 pegawai serta,
untuk kualtias SDM perlu ada pelatihan yang rutin untuk meningkatklan kualitas
kerja pegawai karena di Dinas Kebersihan dan Pertamanan belum ada pelatihan
yang secara rutin.
·
Faktor sarana dan prasarana
Sarana
dalam menjaga dan merawat ruang terbuka hijau publik masih ditambah lagi, harus
sesuai dengan luas ruang terbuka hijau yang ada, dan perlu ditambahkan lagi
alat-alat yang canggih. Truck untuk taman pun perlu ditambahkan lagi untuk
memudahkan operasional. Sedangkan prasarana yang dibutuhkan yaitu lahan ruang
terbuka hijau publik yang sulit didapatkan karena wilayah kota bogor lebih
besar perkotaan dibanding perdesaan.
·
Faktor komnikasi
Komunikasi
dalam mencapai tujuan memiliki hambatan baik di internal Dinas Kebersihan dan
Pertamanan maupun eksternal antar SKPD ( satuan kerja perangkat daerah.
·
Faktor ekonomi
Faktor
ekonomi menjadi hambatan ketika taman dibangun maka parkir liar dan pedagang
kaki lima akan muncul, hal tersebut menggambarkan bahwa faktor ekonomi di
beberapa taman belum kondusif seperti di taman heulang dan taman parahiangan.
·
Faktor Sosial
Faktor
sosial menjadi hambatan terjadi di beberapa taman di wilayah kota dengan
pengunjung taman yang banyak, maka pengemis, pengamen dan anak jalanan
bermunculan, menandakan kondisi sosial di beberap ataman tidak kondusif.
Faktor
pendorong, sebagai berikut :
·
Faktor Peraturan
peraturan
UU RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, menegaskan bahwa komposisi
ideal RTH (ruang terbuka hijau) dari suatu kota adalah 30 % dari luas
keseluruhan, hal tersebut menjadi dorongan untuk mencapainya. Kota Bogor masih
dalam proses menuju komposisi RTH yang ideal.
·
Faktor Kerjasama
Faktor
kerjasama antar SKPD seperti Satpol-PP, Bina Marga, UMKM (usaha mikro kecil
menengah), DLLAJ (dinas lalu linta dan angkutan jalan), BPLH (badan pengelolaan
lingkungan hidup) dan lainya, pemerintah kota serta masyarakat sangat mendorong
kebijakan RTH khusunya RTH Publik dan RTH Privat.
·
Faktor Politik
Faktor
politik begitu mendorong implementasi kebijakan ruang terbuka hijau publik,
pemerintah kota maupun pemerintah pusat begitu mendukung kebijakan, seperti
salah satunya pemerintah memberi anggaran untuk membangun taman, seperti taman
heulang dari anggaran APBN.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dalam
penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa anatara lain :
·
Ruang terbuka hijau publik belum
memenuhi syarat 20,565 % dari luas kota, masih kurang 11-12 % lagi dari luas
kota, sedangkan untuk ruang terbuka hijau privat sudah melebihi syarat 11,943
% dari luas kota. Dari data tersebut
menggambarkan bahwa ruang terbuka hijau belum memenuhi persyarat yaitu 30% dari
luas kota.
·
Kondisi beberapa taman dalam masalah
ekonomi sudah tidak kondusif seperti di taman heulang dan parahiyang serta
masalah sosial tidak kondusif di wilayah Bogor tengah seperti di taman
ekspresi, taman kencana dan lainnya.
·
Faktor penghambat dalam implementasi
kebijakan ruang terbuka hijau publik terkendala oleh sarana seperti belum
terpenuhi peralatan untuk merawat taman seperti pemotong rumput yang canggih,
penyiraman taman yang otomatis, dan perlu ditambahkan lagi truck untuk bidang
pertamanan agar operasional berjalan dengan lancar dan baik, sedangkan dalam
prasarana seperti lahan untuk ruang terbuka hijau sulit didapatkan karena kota
Bogor 70 % sudah perkotaan, maka dari itu pemerintah kota dan DKP menyediakan
sistem landbanking yaitu membeli lahan dari masyarakat untuk ruang terbuka
hijau publik
·
Faktor pendorong yaitu dari mulai
pemerintah pusat, sampai pemerintah daerah begitu mendukung program kebijakan
ruang terbuka hijau ini, tak hanya pemerintah, masyarakat pun begitu antusias
melihat ruang terbuka hijau publik di kota Bogor yang berubah menjadi lebih
baik dan indah.
SARAN
·
Untuk ruang terbuka hijau publik yang
ada dijaga dan dirawat dengan baik, dan untuk penambahan lahan ruang terbuka
hijau publik terus berupaya bekerjasama dengan pihak swasta agar membeli lahan
ruang terbuka hijau publik tidak membebani anggaran pengeluaran belanja daerah
(APBD).
·
Untuk memberi pemahaman tentang
kebijakan ruang terbuka hijau kepada masyarakat dan ketika ada event atau acara
yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau perlu sering disosialisasikan sampai
merata keseluruh wilayah Kota Bogor. Untuk menunjang pekerjaan dalam menjaga,
merawat, dan sebagainya perlu ditambahkan lagi dengan sarana yang canggih dan
sumber daya manusia yang memadai serta perlu adanya pelatihan yang rutin untuk
menambah wawasan para pegawai di Dinas Kebersihan dan Pertamanan sehingga kinerja
pegawai bertambah lebih baik lagi.
·
Untuk menanggulangi permasalah ekonomi
dan sosial perlu terus bekerjasama dengan SKPD, masyarakat dan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Anggara, Sahya. 2014. KebijakanPublik. Bandung: PustakaSetia.
Budiaman, Ariev., 2010. AnalisisManfaatRuang Terbuka HIjauUntukMeningkatkanKualitasEkosistem
Kota Bogor DenganMenggunakanMetode GIS.Skripsi.InstitutPertanian Bogor.
HarisIndriani, Vivi, 2006. AnalisisDistribusi Data danKecukupanRuang Terbuka Hijau (RTH)
DenganAplikasiSistemInformasiGeografisdanPenginderaanJauh (StudiKasus di Kota
Bogor).Skripsi.InstitutPertanian Bogor (IPB).
Iskandar. 2012. KebijakandanImplementasiPemberdayaanMasyarakatMelaluiPabrikGaram, JurnalSosialHumanior 3 (1): 159-166.
Iskandar.2013.
MetodologiPenelitianPendidikandanSosial.
Jakarta: Referensi.
Moleong,J. Lexy. 2015. MetodologiPenelitanKualitatif. Bandung: PT RemajaRosdakarya.
Mulyadi, Dedi. 2015. StudiKebijakanPublikdanPelayananPublik.Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2012. MetodePenelitianAdministrasi.
Bandung: Alfabeta.
Suharto, Edi. 2008. Analisiskebijakan, Bandung:
Alfabeta.
Undang-undangRepublik Indonesia 26 Tahun 2007 Tentang
Tata Ruang.
Winarno, Budi. 2012. KebijakanPublik (Teori, Proses,
danStudiKasus). Jakarta: PT. BukuSeru.
[2] Hasil wawancara dengan staf Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kota Bogor.
[3] Moleong. (1990). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung.
Remaja Rosdakarya. hlm. 3.
[4] Moleong. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung.
PT Remaja. hlm.5.
[5] Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan
R&D. Bandung. Alfabeta. hlm. 219.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar