Laman

Pages

Senin, 26 September 2016

CONTOH JURNAL SKRIPSI Universitas Djuanda BOGOR

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK OLEH DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN KOTA BOGOR

                                     
1MahasiswaAdministrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Djuanda Bogor, 2Dosen Pembimbing I Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Djuanda Bogor, 3Dosen Pembimbing II Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Djuanda Bogor


ABSTRAK
Ruang terbuka hijau terbagi menjadi ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, yang menjadi fokus penelitian yaitu ruang terbuka hijau publik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kondisi eksesting pembangunan ruang terbuka hijau publik, mengeksplorasi implementasi kebijakannya serta mengindentifikasi fakor penghambat dan pendorong. Metode yang digunakan metode kualitatif. Masyarakat menggunakan insidental dan pegawai Dinas Kebersihan dan Pertamanan menggunakan snowball sampling. Dari beberapa jenis ruang terbuka hijau publik di Kota Bogor, peneliti memfokuskan kepada taman aktif , dari 32 lokasi taman aktif di ambil 7 lokasi taman aktif. Peneliti menunjukkan bahwa ruang terbuka hijau publik masih belum ideal dengan peraturan daerah  yaitu20,565 % dari luas kota yang masih kurang 11-12 %, kondisi pembangunan eksesting dari 7 lokasi taman dengan hasil wawancara terstruktur menyatakan bahwa 59,5 % menjawab ya, sedangkan 39,8 % menjawab tidak dan 0,7 tidak menjawab. Hal tersebut menandakan bahwa masyarakat merasa puas dengan keadaan taman yang ada dan hanya satu taman saja masyarakat tidak merasa puas yaitu taman heulang karena kondisi ekonomi sudah tidak kondusif seperti PKL tidak tertata dengan baik, dan adanya tindakan vandalisme di beberapa bangunan. Faktor penghambat implementasi yaitu sulit mendapatkan lahan untuk ruang terbuka hijau publik, kurangnya sumber daya manusia serta, kurang koordinasi antar SKPD karena kesibukan tugas masing-masing dan kurang sosialisasi kebijakan kepada masyarakat. Faktor pendorong yaitu adanya UU RI menargetkan komposisi ideal, masyarakat begitu antusias dengan keberadaan taman yang ada, dan pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKPD dan beberapa masyarakat membantu dalam implementasi kebijakan ini.
Kata Kunci : kebijakan, implementasi, taman.




PENDAHULUAN
Ruang Terbuka Hijau sejatinya ditujukan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan dan mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. Ruang Terbuka Hijau juga berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan keanekaragaman hayati, dan pengendali tata air serta tak ketinggalan sebagai sarana estetika kota. Keberadaan ruang ini tak hanya menjadikan kota menjadi sekedar tempat yang sehat dan layak huni tapi juga nyaman dan asri.
Menurut Peraturan Daerah Kota Bogor nomor 8 tahun 2011 Tentang RTRW Kota Bogor 2011-2031, menyatakan ruang terbuka hijau publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Selain itu, Ruang terbuka hijau publik meliputi sempadan sungai, sempadan situ, sempadan mata air, hutan kota, kawasan perlindungan plasma nutfah eks-situ, taman kota, taman lingkungan (skala WP, Kecamatan, Kelurahan dan RW), Tempat Pemakaman Umum (TPU), lapangan olahraga, kebun penelitian, jalur hijau jalan tol, jalur hijau jalan, pulau jalan, jalur hijau dibawah tegangan tinggi, jalur hijau sempadan rel kereta api, serta green belt jalan inner ring road selatan.
Kebutuhan lahan untuk pembangunan ruang terbuka hijau publik akan mengalami kendala sejalan dengan perkembangan nilai lahan, baik secara sosial maupun ekonomi. Kendala ini akan berjalan seiring dengan belum mantapnya ketentuan legalitas yang menyangkut pengaturan, pengendalian dan pengawasan yang juga menyebabkan beberapa bagian dari lahan ruang terbuka hijau kota dimanfaatkan dan dipergunakan secara tidak semestinya. Sampai saat ini pemanfaatan ruang masih belum sesuai dengan harapan yakni terwujudnya ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan contohnya, pemakaian taman yang tidak sesuai dengan daya dukung dan tampung, akibatnya taman menjadi rusak.
Kota-kota di Indonesia mengalami masalah ruang terbuka hijau termasuk Kota Bogor. Setiap tahun terjadi penurunan kawasan RTH (ruang terbuka hijau) kota yang ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, terjadi alih fungsi lahan RTH menjadi ruang bangunan contohnya secara umum terjadi di kecamatan Tanah Sereal perubahan lahan dari pertanian menjadi perumahan, belum optimalnya manajemen pemeliharaan RTH, dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga serta melestarikan ruang terbuka hijau. Dalam hal permasalahan ini pemerintah mengatasi kurangnya ruang terbuka hijau, melalui peraturan UU RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, menegaskan bahwa komposisi ideal RTH (ruang terbuka hijau) dari suatu kota adalah 30 % dari luas keseluruhan.[1] Selain itu, Pemerintah kota Bogor mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota bogor 2011 sampai dengan 2031 akan tetapi  ruang terbuka hijau lebih menekankan pada BAB VII tentang Rancana Pola Ruang Wilayah Umum pasal  47 yang menjelaskan Ruang Terbuka Hijau. Dengan adanya kebijakan tersebut pemerintah kota Bogor berharap agar memiliki ruang terbuka hijau sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah ditetapkan. Menurut Vida (staf bidang pertamanan) luas RTH secara keseluruhan hanya 405,362 M2, belum memenuhi 30% dari luas perkotaan yang seluas 11.850 Hektar. Selain itu, terdapat beberapa permasalahan ruang terbuka hijau seperti membutuhkan anggaran besar dalam mengembalikan fungsi kawasan-kawasan RTH yang telah berubah fungsidan merehabilitasi RTH yang telah mengalami penurunan fungsi serta membangun infrastruktur baru terutama jalur hijau jalan pada rencana jalan-jalanarteri dan kolektor. Kurangnya kordinasi antara seksi atau bidang di Dinas Kebersihan dan Pertanaman, serta kordinasi antar SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang belum maksimal.[2]
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Publik Oleh Dinas Pertamanan Dan Kebersihan Kota Bogor.

MATERI DAN METODE
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif, menurut Bogdan dan Taylor mendefinisikan metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. [3]
Penelitian kualitatif menurut Denzi dan Lincoln dalam Moleong menyatakan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada [4]. Peniliti menggunkan metode kualitatif karena peneliti bermaksud memahami situasi sosial secara mendalam.
Sampel
Penelitian dilakukan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Bogor serta di tujuh lokasi taman. Penelitian kualitatif umumnya mengambil sampel lebih kecil dan lebih mengarah ke penelitian proses dari pada produk dan biasanya membatasi pada satu kasus. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik sampling snowball.  Snowball sampling adalah teknik pengambilan sampel sumber data, yang pada awalnya jumlahnya sedikit, lama-lama menjadi besar[5]. Yang menjadi sampel penelitian yaitu Kepala Dinas, Kepala bidang pertamanan, staff bidang pertamanan serta bidang pemeliharaan taman.
Selain dari aparat pemerintahan peneliti mengambil sampel dari masyarakat yang mengunjung taman dengan menggunakan metode sampling Insidental. Sampling insidental teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang secara kebetulan/insidental bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data. Sample yang ditentukan yaitu berjumlah 70 orang dengan menggunakan wawancara terstruktur dan dengan tujuh lokasi taman aktif di Kota Bogor.
Fokus penelitian danTeknikPengumpulan Data.
Fokus penelitian Ruang Terbuka Hijau Publik lebih kepada taman aktif, dari total 32 taman aktif penelitii mengambil 7 taman aktif. Dan berikut ini fokus penelitian, yaitu :
1.      Standar dan sasaran kebijakan
2.      Sumber daya
3.      Karakteristik organisasi pelaksana
4.      Disposis implementor
5.      Komunikasi antar organisasi dan penguatan aktivitas.
6.      Kondosi sosial, ekonomi dan politik





Selain itu teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu :
1.      Studi Kepustakaan, teknik ini dilakukan dengan mempelajari berbagai literatur yang berkaitan dengan Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka HijauPublikOlehDinasPertamana Dan Kebersihan Kota Bogor.
2.      Observasi adalah teknik memperoleh Menurut Sutrisno Hadi (1986) mengemukakan bahwa, observasi merupakan suatu proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari berbagai proses biologis dan psikhologis. Dua di antara yang terpenting adalah proses-proses pengamatan dan ingatan[6].
3.      Teknik wawancara merupakan teknik pengumpulan data kualitatif, dengan menggunakan instrument yaitu pedoman wawancara.Wawancara dilakukan oleh peneliti dengan subjek penelitian yang terbatas.[7].
4.      Studi dokumentasi
Teknik ini, merupakan penelaahan terhadap referensi- referensi yang berhubungan dengan fokus permasalahan penelitian. Dokumen- dokumen yang dimaksud adalah dokumen pribadi, dokumen resmi, referensi- referensi, foto- foto, dan rekaman kaset.
PEMBAHASAN DAN ANALISA DATA
Berdasarkanhasilpenelitian, keadaan pembangunan eksesting di tujuh taman, antara lain :
1.      Taman Heulang
Taman heulang yang berlokasi di dekat sekolah SMKN 1 kota Bogor menjadi taman yang ramai dikunjungi oleh masyarakat kota bogor mulai dari anak sekolah hingga para lansia, kondisi begitu berbeda ketika sebelum dibangun taman, tempat hanya berbentuk lapangan saja. Ketika dibanngun tempat tersebut menjadi tempat bermain anak, olahraga, jalan sehat, bersantai maupun tempat berkumpul, menurut juru parkir, wali kota Bogor pernah menggunakan taman tersebut sebagai sosialisasi tentang KB (keluarga Berencana) didampingi oleh gubernur jawa barat. Dengan sering digunakan dan banyak pengunjung ditaman heulang disediakan  fasilitas diantaranya toilet umum, tempat untuk berteduh , musolah, tempat sampah, lampu penerangan dan sebagainya.
Dari hasil penelitian pun masyarakat kurang merasa puas terhadap taman heulang dengan presentase 45,5 % menjawab ya dan 53,6 % menjawab tidak serta 0,9 % tidak menjawab. Dimensi yang tidak memuaskan yaitu dimensi sumber daya dan dimensi karakteristik organisasi pelaksana, masyarakat memberikan masukan bahwa pegawai dilapangan merasa kurang cukup memadai dengan luas taman, beberapa masyarakat belum mengetahui kebijakan ruang terbuka hijau, dan masyarakat belum merasa puas dengan lingkunan taman sekitar diantaranya PKL tidak tertata dengan baik, sampah berserakan dan beberapa bangunan telah di corat-coret oleh orang yang tidak bertanggung jawab menjadikan taman tidak terlihat indah lagi.

2.      Taman Ekspresi
Taman ekspresi dibuat pada 15 nopember 2015, taman ekpresi dibuat sebagai tempat untuk mengekspresikan bakat yang ada dan dimiliki oleh masyarakat kota Bogor, taman ekspresi sering digunakan untuk membuat acara baik diselenggarakan oleh komunitas atau masyarakat ataupun pemerintah sendiri yang mengadakan event atau acara, seperti penampilan bakat masyarakat kota Bogor stand up comedy dan acara pemerintah kota taman tersebut difasilitasi diantaranya ada toilet umum, tempat sampah, penerangan yang cukup, musolah dan lain sebagainnya. Kondisi taman skspresi ketika malam hari terlihat indah dengan hiasan lampunya. ketika malam hari pun masih ada masyarakat mengunjungi taman ekpresi, tidak seperti sebelumnya tempat tersebut ketika tengah malam begitu gelap.
Tetapi dengan fasilitas yang baik, adapun permasalahan yang saya hadapi yaitu masih ada kabel lampu tidak tertutup dengan rapih, hal itu dapat membahayangkan pengunjung taman, khususnya anak kecil. Selain masalah teknis, kondisi sosial seperti pengemis suka mendatangi pengunjung taman ekspresi, mirisnya anak kecil masih sekolah dasar, beliau dari bojong gede kabupaten Bogor pergi ke kota Bogor hanya untuk mengemis, beliau beroperasi di taman ekpresi dan taman kencana, dan beliau tidak sendiri melakukan mengemis tetapi dengan temannya.
Dari hasil wawancara yang dilakukan peneliti, presentasenya 60 % menjawab ya dan 40 % menjawab tidak, total 110 pertanyaan dengan 10 responden. Hal tersebut menggambarkan bahwa masyarakat merasa puas dengan keberadaan taman yang dapat digunakan multifungsi seperti dapat dijadikan tempat acara, bersantai dan berolahraga. Tetapi yang paling besar menjawab tidak dari dimensi karakteristik organisasi pelaksana, hal tersebut menggambarkan masyarakat belum memahami kebijakan dan tidak ikut serta dalam kegiatan tentang ruang terbuka hijau.
3.      Taman Kencana
Taman kencana memiliki beberapafasilitasmenarik yang berada di tamankencanadiantaranyakeberadaantempatduduk di beberapatitikuntukberbincangataumenikmatikeindahankesegarandankeindahantaman, keberadaanlampu-lamputaman yang cukupbanyaksehinggamenghindarihal-hal yang tidakdiinginkan, dankeberadaanpagarpembataspadatiappintumasuktamansehinggakendaraanbermotortidakbisamasukkedaerahtaman.
Di taman kencana beberapa papan himbauan dicorat-coret oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga merusak pemandangan taman. Dari keseluruhan taman kencana sudah cukup baik, terbukti dengan presentase 64,5 % dengan menjawab ya, 34,6 % menjawab tidak dan 0,9 % tidak menjawab,  dengan total 110 butir pertanyaan dan 10 responden dari masyarakat. Terlihat dari data tersebut menandakan masyarakat merasa puas, salah satunya dengan berhasil merelokasi PKL dari sekitar taman kencana ke tempat yang lebih baik.
4.      Taman Menteng Asri
Taman mentengasri yang berlokasi di tengah-tengahperumahandanrusunawa di daerahbogor. Padatanggal20 April 2016terdapatpembangunantaman di tamanmentengasritersebut, karenasebelumnyatamanbelumberfungsiuntukmasyarakatdaerah, denganadanyapembangunantamandinaskebersihandanmasyarakatsetempatbekerjasamamembanguntamanmenjaditaman yang multifungsi.
Taman ini adalah taman aktif yang pertama di wilayah kecamatan Bogor Barat, maka dari itu pembangunan tersebut begitu didukung oleh masyarakat sekitar. Dilihat dari hasil wawancara dengan persentase 69,7 % menjawab  ya dan 30,3 % menjawab tidak, dengan total 66 butir pertanyaan serta 6 responden dari masyarakat, hal tersebut menggambarkan bahwa masyarakat melihat sumber daya merasa memadai dalam membangun dan merawat taman. Standar dan sasaran kebijakan cukup baik, serta kondisi ekonomi, sosial dan politik begitu kondusif tetapi dalam karakteristik organisasi pelaksana dalam memahami kebijakan ruang terbuka hijau masyarakat belum memahaminya, serta belum diajak dan diundang dalam acara atau event tentang ruang terbuka hijau kota Bogor.

5.      Taman Corat-Coret
Taman coret-core yang terletak di Jalan Ahmad Adnanwijaya yang terkenalsebagaiJalanPandu Raya, kelurahanTegalGundil, kecamatan Bogor Utara.Lokasitamanberada di persimpanganlampumerah, sehinggasangatmudahdiakses. Luastamansekitar 440 meter dan 25 (duapuluh lima) dindingatautembokuntukcoret-coret. Tujuan di bangunnyatamancoret-coretyaituuntukmengekspresikanperasaanlewatgambar, khususnyadenganadanyatamancoret-coretiniuntukmengurangivandalisme yang marakterjadi di Kota Bogor.
Kondisi taman begitu tidak indah atas beberapa sikap masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan sekitar, dengan membuang sampah sembarang membuat sampah berserakan dimana-mana walau itu seputung rokok tetapi berdampak tidak baik terhadap keindahan taman.Dari hasil wawancara terhadap masyarakat dengan presentase 55,5 % menjawab ya, 42,7 menajwab tidak dan 1,8 % tidak menjawab, dengan total 110 butir pertanyaan serta 10 responden. Data tersebut menandakan bahwa masyarakat sudah merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan terhadap penyediaan taman. Tetapi dari sumber daya dan dimensi karakteristik organisasi pelaksana  jumlah yang menjawab tidak  begitu banyak, hal tersbut menggambarkan pegawai dilapangan belum memadai serta masyarakat belum memahami atau mengetahui tentang kebijakan ruang terbuka hijau, perlu disosialisasikan lagi kepada masyarakat luas dikota Bogor.

6.      Taman Parahiyang
Taman parahiyang berada di tengah kota dengan kondisi sering di kunungi oleh masyarakat. Fasilitas yang ada ditaman yaitu tempat sampah, tempat duduk, penerangan taman, dan ayunan. Taman parahiyangan kondisinya dalam keadaan cukup baik, tetapi dibeberapa bangunan terdapat corat-coret atau tindakan vandalisme, peneliti juga melihat seseorang menggunakan taman sebagai tempat buang air kecil, beberapa masyarakat pengunjung taman begitu tidak peduli terhadap lingkungan taman mengakibatkan taman menjadi tidak sehat dan terlihat tidak indah.
Masalah ekonomi dan sosial pun ada di taman ini, pengunjung sering dikunjungi oleh pengamen di sekitar taman,beberapa masyarakat merasa tidak nyaman dengan keberadaan pengamen. Serta di dalam taman ada pedagang tetapi dalam keadaan bersih dan tetap menjaga kebersihan, dengan keberadaan pedagang hanya merasa sedit yang terganggu, kebanyakan merasa nyaman saja asal tetap menjaga kebersihan taman. Tetapi menurut peneliti sebaiknya pedagang direlokasi di tempat yang lebih baik, takutnya dengan keberadaan pedagang di taman dapat mengundang pedagang lain berjualan ditaman tersebut.Dari hasil wawancara presentasen 67,3 menjawab ya, 31,8 menjawab tidak dan 0,9 tidak menjawab dengan 110 butir pertanyaan serta 10 oresponden. Hal tersebut menandakan merasakan masih puas dengan pelayanan yang diberikan DKP terhadap keberadaan taman. 

7.      Taman Griya katulampa
Taman fasum griya katulampa berada di kelurahan katulampa kecamatan Bogor Timur berada di dekat sungai dan di dekat perumahan griya, taman tersebut adalah taman interaksi sosial warga. Taman tersbut sering digunakan warga untuk menemani anaknya bermain, maupun tempat berkumpul anak sekolah. Fasilitas di taman tersebut terdapat mainan anak-anak yang diberikan oleh pemerintah kota tetapi ada satu alat yang sudah rusak.
Keadaan taman tersebut perlu di perbaiki lagi karena beberapa fasilitas telah rusak seperti tempat sampah, tempat duduk dan sebagainya. Dan keadaan rumput yang tinggi-tinggi membuat taman terlihat kurang indah.Dari hasil wawancara dengan 44 pertanyaan menjawab ya dan 33 pertanyaan menjawab iya, dari data tersebut dimensi sumber daya yang menjawab tidak begitu besar degan 17 pertanyaan dijawab tidak menandakan bahwa kurangnya pegawai dilapangan sehingga tidak melihat pegawai dilapangan sudah baik atau belum dan lahan ruang terbuka hijau perlu ditambahkan lagi karena hanya satu taman aktif yang berada di wilayah Bogor Timur.

Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Bogor

Pemerintah kota Bogor begitu mendukung kebijakan ruang terbuka hijau salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031 dan pada pasal 43 , berikut ini jumlah luas ruang terbuka hijau
Uraian
2015

m2
(Ha)
Taman
76.489,54
7,65
Jalur Hijau
198.053,77
19,81
Median Jalan
30.279,48
3,03
Pulau Jalan
8.585,61
0,86
Hutan Kota
13.000,00
1,30
Bantaran sungai
12.581,47
1,26
Lapangan
61.516,16
6,15
Kebun Pembibitan
4.818,04
0,48
area pemakaman
752.585,00
75,26
Grand Total RTH
           1.157.909,07
        115,79
Sumber : Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Pemerintah kota Bogor khusunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan menjadikan peraturan  sebagai pedoman atau patokan untuk menjalankan tugas dengan baik sehingga mencapai tujuan yaitu luas RTH 30% dari luas kota Bogor. Menurut ibu mavida staff bidang pertamanan mengatakan bahwa ruang terbuka hijau publik belum memenuhi syarat 20,565 % dari luas kota, masih kurang 11-12 % lagi dari luas kota, sedangkan untuk ruang terbuka hijau privat sudah melebihi syarat 11,943 % dari luas kota. Dari data tersebut menggambarkan bahwa ruang terbuka hijau belum memenuhi persyarat yaitu 30% dari luas kota. Tetapi pemerintah kota khusunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan terus berupaya menuju RTH yang ideal dengan cara landbanking yaitu penyediaan lahan RTH dari anggaran pendapatan bangunan daerah (APBD) dengan membeli lahan masyarakat, Dinas Kebersihan dan Pertamanan sebelum membeli lahan untuk RTH, lahan tersebut di analisis terlebih dahulu sehingga mengetahui lahan tersebut layak atau tidak menjadi RTH contohnya dikatakan tidak layak lahan itudibantaran sungai dengan kemiringan yang curam. Untuk taman kota Bogor sendiri Dinas Kebersihan dan Pertamanan telah memenuhi syarat dari peraturan pemerintah kota Bogor yaitu Membangun taman kota di pusat kota dan sub pusat kota dengan luas minimal 5000 m2 (lima ribu meter persegi), pada tahun 2015 luas taman kota 405.324,07 m2.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan tidak bekerja sendiri, karena untuk mencapai suatu tujuan tanpa adanya keterlibatan atau kerjasama dengan yang lain tujuan tersebut akan sulit untuk tercapai. Maka dari itu, DKP merangkul masyarakat seperti komunitas skeatboard, komunitas basket, komunitas grafiti, komunitas pecinta lingkungan dan komunitas lainnya, untuk mengajak menjaga dan merawat taman di Kota Bogor. Dan sering kali berkoordinasi DKP dengan komunitas membuat acara seni, membuat  grafiti dan acara lainnya  dalam memperdayakan taman, sehingga menarik masyarakat untuk datang ketaman dan timbul rasa cinta terhadap lingkungan sekitar. Selain DKP, pemerintah kota Bogor pun mengajak masyarakat untuk menjaga dan merawat ruang terbuka hijau salah satunya dengan mengadakan acara bogor bebersih, acara tersebut melibatkan seluruh lapisan masyarakat mulai dari pedagang, pegawai swasta, anak sekolah, PNS dan sebagainya ikut serta dalam acara bogor bebersih. Untuk mengajak masyarakat, pemerintah kota Bogor dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan membuat media sosial seperti di tweeter (pertamanan kota Bogor(aspirasi bogor)), instagram (Pemkot Bogor, Bima Arya) dan media sosial tersebut dibuat salah satunya untuk mengajak masyarakat kota Bogor dalam membantu menjaga dan merawat ruang terbuka hijau, dengan menjaga dan merawat yang sudah ada menandakan rasa syukur terhadap sang maha pencipta. Selain media sosial, untuk sosialisasi program, kebijakan, peraturan atau ada event tentang ruang terbuka hijau pemerintah kota Bogor menyediakan radio sipatahunan, radio dibuat untuk mempermudak komunikasi dengan masyarakat kota Bogor, sehingga aspirasi dapat ditapung memlalui berbagai cara salah satunya dengan memalui radio ini. Dan disadari oleh pemerintah kota Bogor bahwa dengan kerjasama atau gotong royong segala sesuatu yang diinginkan mudah untuk didapatkan.
Selain masyarakat diajak untuk bekerjasama, DKP mengajak kerjasama dengan Sataun Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti dalam rangka untuk mentertibkan dan merelokasi Pedagang kaki Lima (PKL) melibatkan SATPOL-PP contohnya dalam merelokasi PKL di taman kencana SATPOL-PP dan DKP berhasil merelokasi PKL ke tempat yang lebih baik. Dalam rangka untuk membina para PKL Dinas Kebersihan dan Pertamanan melibatkan  UMKM, pembinaan tersebut salah satunya untuk memberikan tata cara berjualan yang baik.
Jika kerjasamaatau gotongroyong ini dilakukan dengan intensitas yang tinggi dan konsisten maka akan mudah dalam sasaran kebijakan, dan selalu berkoordinasi antar SKPD, masyarakat, kecamatan, kelurahan dan laiinnya agar komunikasi berjalan dengan baik sehingga tidak ada mis komunkasi.
Faktor-faktor penghambat dan pendorong Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Bogor

Faktor penghambat, sebagai berikut :

·         Faktor standar kebijakan
Ruang terbuka hijau belum memiliki peraturan khusus, masih bergabung dengan peraturan tata ruangan wilayah.
·         Faktor SDM (sumber daya manusia)
Pegawai DKP masih belum mencukupi karena ruang terbuka hijau publik di kota bogor begitu luas dengan 115,79 Ha. Dalam merawat pertaman saja berjumlah 2 sampai 3 pegawai serta, untuk kualtias SDM perlu ada pelatihan yang rutin untuk meningkatklan kualitas kerja pegawai karena di Dinas Kebersihan dan Pertamanan belum ada pelatihan yang secara rutin.
·         Faktor sarana dan prasarana
Sarana dalam menjaga dan merawat ruang terbuka hijau publik masih ditambah lagi, harus sesuai dengan luas ruang terbuka hijau yang ada, dan perlu ditambahkan lagi alat-alat yang canggih. Truck untuk taman pun perlu ditambahkan lagi untuk memudahkan operasional. Sedangkan prasarana yang dibutuhkan yaitu lahan ruang terbuka hijau publik yang sulit didapatkan karena wilayah kota bogor lebih besar perkotaan dibanding perdesaan.
·         Faktor komnikasi
Komunikasi dalam mencapai tujuan memiliki hambatan baik di internal Dinas Kebersihan dan Pertamanan maupun eksternal antar SKPD ( satuan kerja perangkat daerah.
·         Faktor ekonomi
Faktor ekonomi menjadi hambatan ketika taman dibangun maka parkir liar dan pedagang kaki lima akan muncul, hal tersebut menggambarkan bahwa faktor ekonomi di beberapa taman belum kondusif seperti di taman heulang dan taman parahiangan.

·         Faktor Sosial
Faktor sosial menjadi hambatan terjadi di beberapa taman di wilayah kota dengan pengunjung taman yang banyak, maka pengemis, pengamen dan anak jalanan bermunculan, menandakan kondisi sosial di beberap ataman tidak kondusif.
Faktor pendorong, sebagai berikut :
·         Faktor Peraturan
peraturan UU RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, menegaskan bahwa komposisi ideal RTH (ruang terbuka hijau) dari suatu kota adalah 30 % dari luas keseluruhan, hal tersebut menjadi dorongan untuk mencapainya. Kota Bogor masih dalam proses menuju komposisi RTH yang ideal.
·         Faktor Kerjasama
Faktor kerjasama antar SKPD seperti Satpol-PP, Bina Marga, UMKM (usaha mikro kecil menengah), DLLAJ (dinas lalu linta dan angkutan jalan), BPLH (badan pengelolaan lingkungan hidup) dan lainya, pemerintah kota serta masyarakat sangat mendorong kebijakan RTH khusunya RTH Publik dan RTH Privat.
·         Faktor Politik
Faktor politik begitu mendorong implementasi kebijakan ruang terbuka hijau publik, pemerintah kota maupun pemerintah pusat begitu mendukung kebijakan, seperti salah satunya pemerintah memberi anggaran untuk membangun taman, seperti taman heulang dari anggaran APBN.
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
Dalam penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa anatara lain :
·         Ruang terbuka hijau publik belum memenuhi syarat 20,565 % dari luas kota, masih kurang 11-12 % lagi dari luas kota, sedangkan untuk ruang terbuka hijau privat sudah melebihi syarat 11,943 %  dari luas kota. Dari data tersebut menggambarkan bahwa ruang terbuka hijau belum memenuhi persyarat yaitu 30% dari luas kota.
·         Kondisi beberapa taman dalam masalah ekonomi sudah tidak kondusif seperti di taman heulang dan parahiyang serta masalah sosial tidak kondusif di wilayah Bogor tengah seperti di taman ekspresi, taman kencana dan lainnya.
·         Faktor penghambat dalam implementasi kebijakan ruang terbuka hijau publik terkendala oleh sarana seperti belum terpenuhi peralatan untuk merawat taman seperti pemotong rumput yang canggih, penyiraman taman yang otomatis, dan perlu ditambahkan lagi truck untuk bidang pertamanan agar operasional berjalan dengan lancar dan baik, sedangkan dalam prasarana seperti lahan untuk ruang terbuka hijau sulit didapatkan karena kota Bogor 70 % sudah perkotaan, maka dari itu pemerintah kota dan DKP menyediakan sistem landbanking yaitu membeli lahan dari masyarakat untuk ruang terbuka hijau publik
·         Faktor pendorong yaitu dari mulai pemerintah pusat, sampai pemerintah daerah begitu mendukung program kebijakan ruang terbuka hijau ini, tak hanya pemerintah, masyarakat pun begitu antusias melihat ruang terbuka hijau publik di kota Bogor yang berubah menjadi lebih baik dan indah. 
SARAN
·         Untuk ruang terbuka hijau publik yang ada dijaga dan dirawat dengan baik, dan untuk penambahan lahan ruang terbuka hijau publik terus berupaya bekerjasama dengan pihak swasta agar membeli lahan ruang terbuka hijau publik tidak membebani anggaran pengeluaran belanja daerah (APBD).
·         Untuk memberi pemahaman tentang kebijakan ruang terbuka hijau kepada masyarakat dan ketika ada event atau acara yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau perlu sering disosialisasikan sampai merata keseluruh wilayah Kota Bogor. Untuk menunjang pekerjaan dalam menjaga, merawat, dan sebagainya perlu ditambahkan lagi dengan sarana yang canggih dan sumber daya manusia yang memadai serta perlu adanya pelatihan yang rutin untuk menambah wawasan para pegawai di Dinas Kebersihan dan Pertamanan sehingga kinerja pegawai bertambah lebih baik lagi.
·         Untuk menanggulangi permasalah ekonomi dan sosial perlu terus bekerjasama dengan SKPD, masyarakat dan lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

Anggara, Sahya. 2014. KebijakanPublik. Bandung: PustakaSetia.
Budiaman, Ariev., 2010. AnalisisManfaatRuang Terbuka HIjauUntukMeningkatkanKualitasEkosistem Kota Bogor DenganMenggunakanMetode GIS.Skripsi.InstitutPertanian Bogor.
HarisIndriani, Vivi, 2006. AnalisisDistribusi Data danKecukupanRuang Terbuka Hijau (RTH) DenganAplikasiSistemInformasiGeografisdanPenginderaanJauh (StudiKasus di Kota Bogor).Skripsi.InstitutPertanian Bogor (IPB).
Iskandar. 2012. KebijakandanImplementasiPemberdayaanMasyarakatMelaluiPabrikGaram, JurnalSosialHumanior 3 (1): 159-166.
Iskandar.2013. MetodologiPenelitianPendidikandanSosial. Jakarta: Referensi.

Moleong,J. Lexy. 2015. MetodologiPenelitanKualitatif. Bandung: PT RemajaRosdakarya.
Mulyadi, Dedi. 2015. StudiKebijakanPublikdanPelayananPublik.Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2012. MetodePenelitianAdministrasi. Bandung: Alfabeta.
Suharto, Edi. 2008. Analisiskebijakan, Bandung: Alfabeta.
Undang-undangRepublik Indonesia 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.
Winarno, Budi. 2012. KebijakanPublik (Teori, Proses, danStudiKasus). Jakarta: PT. BukuSeru.




[1]UU RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.
[2] Hasil wawancara dengan staf Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor.
[3] Moleong. (1990). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. Remaja Rosdakarya. hlm. 3.
[4] Moleong. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. PT Remaja. hlm.5.
[5] Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung. Alfabeta. hlm. 219.
[6]Sugiono op. cit.,hlm 166.
[7]Iskandar, Metodelogi Penelitian Pendidikan dan Sosial, (Jakarta:Referensi, 2013), hlm. 219

Tidak ada komentar:

Posting Komentar