Laman

Jumat, 05 Maret 2021

PENGERTIAN PSBB COVID 19

KATA PENGANTAR

ADE YASIN
Bupati Bogor

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pandemi Covid-19 secara tiba-tiba telah membuat dunia berubah. Kita seperti diminta untuk melakuakan hal-hal di luar kebiasaan demi menghindari penularan virus yang telah menjangkiti jutaan orang di seluruh dunia ini. Berdiam di rumah, menjaga kesehatan tubuh dan selalu menggunakan masker adalah cara-cara terbaik yang saat ini bisa kita lakukan untuk melindungi diri sendiri. Karena virus ini menyasar siapapun tanpa pandang bulu, mulai dari bayi,
kelompok renta, pria maupun wanita, warga miskin hingga kaum berada.
Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah Indonesia untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini mengatur penghentian dan
pembatasan sementara aktifitas masyarakat dalam jangka waktu tertentu. Dalam skala yang lebih spesifik, PSBB juga diberlakukan pada daerah yang memiliki intensitas kasus tertinggi penularannya.
Kabupaten Bogor sebagai salah satu daerah yang berbatasan langsung dengan DKI telah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan untuk menerapkan PSBB. Penerapan PSBB di Kabupaten Bogor ini menjadi sangat
urgent mengingat beberapa hal. Pertama, angka kasus positif terus bertambah secara signifikan setiap hari. Kedua, banyak warga Kabupaten Bogor yang melakukan aktifitas di DKI Jakarta, episentrum Covid-19 di Indonesia. Dan
ketiga, hampir semua kasus positif di Kabupaten Bogor pada periode awal merupakan kasus yang berkaitan dengan kasus positif di DKI.
Terhitung mulai tanggal 15 April 2020, PSBB di Kabupaten Bogor diberlakukan. Saya mengajak berbagai elemen masyarakat dari tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, instansi/lembaga, pelaku industri dan seluruh warga
Kabupaten Bogor untuk mensukseskan kebijakan PSBB ini dengan menaati aturan dan himbauan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.Terakhir, mungkin ke depan hari-hari kita masih akan berat, tapi kita harus saling menguatkan dan mengamankan satu sama lain agar Indonesia bisa segera pulih seperti sediakala.


Sekian,
Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr Wb.


LATAR BELAKANG

Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia telah meluas di berbagai wilayah Indonesia, khususnya wilayah Jabodetabek yang
menjadi epicentrum atau pusat penyebaran virus tersebut. Peran Kabupaten Bogor sebagai bagian dari wilayah Jabodetabek dan daerah
penyangga Ibukota Republik Indonesia bersama dengan wilayah administratif lainnya menjadikan wilayah Kabupaten Bogor sangat rentan
akan resiko penyebaran virus tersebut.


DEFINISI

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan
kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah
yang diduga terinfeksi Covid-19
untuk mencegah penyebarannya.


                    DASAR PELAKSANAAN
 
1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

2. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

6. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

7. Perbup Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam penanganan corona virus Desease 2019 (Covid 19)

TUJUAN PSBB

1. Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan )

2. Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

3. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

4. Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)


Dilaksanakan Selama Masa Inkubasi Terpanjang (14 Hari) Dan Dapat Diperpanjang Jika Masih Terdapat Bukti Penyebaran.


PEMBATASAN PEMBELAJARAN SEKOLAH DAN INSTIUSI PENDIDIKAN

1. Proses Belajar Di Sekolah
dan Institusi Pendidikan Di
Hentikan Diganti Belajar
Dirumah Dengan Media.

2. Dikecualikan Bagi Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Penelitian yang
Berkaitan Dengan Pelayanan Kesehatan.

PEMBATASAN AKTIVITAS BEKERJA DI TEMPAT KERJA


1. Penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

2. Dikecualikan Bagi : TNI POLRI, Kebutuhan Pangan, BBM, Pelayanan Kesehatan, Perekonomian, Keuangan, Komunikasi, Industri, Ekspor Impor, Distribusi, Logistik & Kebutuhan lainnya. 

3. Kecuali TNI POLRI, Kantor Lain Harus
Bekerja Dengan Minimum Karyawan.



PEMBATASAN KEGIATAN KEAGAMAAN


1. Giat Keagamaan Dilaksanakan Dirumah masing masing & Dihadiri Oleh Keluarga Terbatas Dengan Jaga Jarak.

2. Semua TempatIbadah Harus
Ditutup Untuk Umum. Penanda waktu ibadah dilaksanakan seperti biasa .

3. Dikecualikan dengan Pedoman Pada Peraturan Uu & Fatwa / Pandangan Lembaga Keagamaan yang diakui Pemerintah.

4. Pemakaman Orang Meninggal Bukan Karena Covid-19 Maksimal Dihadiri Oleh 20 Orang. 


PEMBATASAN KEGIATAN DI TEMPAT/FASILITAS UMUM

Dilaksanakan Dengan Pembatasan Jumlah Orang Dan Pengaturan Jarak Orang. Dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang Di tempat atau fasilitas Umum. 

Dikecualikan Untuk :

A) Supermarket, Minimarket, Pasar, Toko Atau Tempat Penjualan Obat & Peralatan Medis, Kebutuhan Pangan & Pokok, Barang Penting, Bbm, Gas Dan Energi. 

B) Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

C) Fasilitas Umum Untuk Kebutuhan Dasar penduduk termasuk Kegiatan Olahraga.



 
Jam Operasional

1. Pasar rakyat : pukul 04.00 -13.00 WIB.

2. Toko minimarket : pukul 08.00 -18.00 WIB

3. Toko supermarket, hypermarket dan perkulakan : pukul 09.00 - 18.00 WIB

Pengaturan lainnya :

✓ Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar

✓ tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik didalam maupun diluar toko

✓ Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19)

PEMBATASAN KEGIATAN SOSIAL BUDAYA

1. Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk perumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya. Dilaksanakan dengan Bentuk Pelarangan Kerumunan Orang & Berpedoman Pada Pandangan Lembaga Adat Resmi yang Diakui Pemerintah dan Peraturan Uu.

2. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum dan pemda bekerjasama dengan TNI Polri untuk menindak dan mensosialisasikan PSBB

3. Selama masa PSBB masyarakat dilarang menggelar resepsi pernikahan dan hanya boleh menggelar akad di Kantor Urusan Agama maksimal 5 orang, tidak termasuk calon pengantin.

Dikecualikan dengan ketentuan khusus untuk :
1. Khitanan
2. Pernikahan
3. Pemakaman dan/atau takziyah non Covid 19



PEMBATASAN MODA TRANSPORTASI

Dikecualikan bagi :
1 Transportasi Umum/Pribadi Dgn
Pembatasan Jumlah & Jarak Antar Penumpang. Jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan

2.  Transportasi Untuk Barang Penting Dan Esensial, serta antar jemput barang termasuk ojek online

3. Transportasi Layanan Kebakaran, Hukum, Ketertiban & Darurat.

4. Stasiun dan terminal untuk Pergerakan
Bantuan & Evakuasi & Organisasi Operasional Tetap Berjalan.


Demikian informasi tentang pengertian PSBB Covid 19.