Laman

PROPOSAL SKRIPSI STUDI KASUS DI TAMAN KOTA BOGOR

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK OLEH DINAS KEBERSIHANDANPERTAMANAN KOTA BOGOR
(STUDI KASUS DIKAWASAN TAMAN KOTA BOGOR)
PROPOSAL SKRIPSI
Diajukan sebagai Salah Satu Syarat untuk Memenuhi Persyaratan
Memperoleh Gelar Sarjana Administrasi Negara
Oleh :
PENGARANG

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DJUANDA
BOGOR2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Ruang Terbuka Hijau sejatinya ditujukan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan dan mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. Tidak hanya itu, Ruang Terbuka Hijau juga berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan keanekaragaman hayati, dan pengendali tata air serta tak ketinggalan sebagai sarana estetika kota. Keberadaan ruang ini tak hanya menjadikan kota menjadi sekedar tempat yang sehat dan layak huni tapi juga nyaman dan asri.
Ruang Terbuka Hijau juga membawa begitu banyak manfaat yang terkandung diantaranya sarana untuk mencerminkan identitas daerah, menumbuhkan rasa bangga, dan meningkatkan nilai mutu suatu daerah, sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat, sebagai sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan, memperbaiki iklim mikro hingga meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan dan tak ketinggalan bermanfaat bagi meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan. Manfaat yang lebih bernilai sosial seperti sebagai sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial atau sebagai sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula. Bisa dibilang kebutuhan akan adanya ruang semacam ini di kota-kota besar tak hanya sekedar perlu namun kebutuhan.
Kebutuhan lahan untuk pembangunan ruang terbuka hijau akan mengalami kendala sejalan dengan perkembangan nilai lahan, baik secara sosial maupun ekonomi. Kendala ini akan berjalan seiring dengan belum mantapnya ketentuan legalitas yang menyangkut pengaturan, pengendalian dan pengawasan yang juga menyebabkan beberapa bagian dari lahan ruang terbuka hijau kota dimanfaatkan dan dipergunakan secara tidak semestinya. Sampai saat ini pemanfaatan ruang masih belum sesuai dengan harapan yakni terwujudnya ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan. Menurunnya kualitas permukiman di perkotaan bisa dilihat dari kemacetan yang semakin parah, berkembangnya kawasan kumuh yang rentan dengan bencana banjir/longsor serta semakin hilangnya ruang terbuka (Openspace) untuk artikulasi dan kesehatan masyarakat.
Pembangunan ruang terbuka hijau di perkotaan diharapkan sebagai tempat interaksi sosial masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial,  ekonomi, dan budaya. Aktivitas di ruang publik dapat bercerita secara gamblang seberapa pesat dinamika kehidupan sosial suatu masyarakat.Ruang terbuka menciptakan karakter masyarakat kota. Tanpa ruang-ruang publik masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat maverick yang nonkonformis-individualis-asosial, yang anggota-anggotanya tidak mampu berinteraksi apalagi bekerja sama satu sama lain dan tidak ada satu pun pihak yang berhak mengklaim diri sebagai pemilik dan membatasi akses ke ruang publik sebagai sebuah mimbar politik.
Berdasarkan audensi mahasiswa pascasarjana IPB (Institut Pertanian Bogor), Tirza Carol Cracia Tompodung dengan Bappeda (Badan Perencanaan Daerah) kota Bogor, proposi 20 persen RTH (Ruang Terbuka Hijau) publik di kota Bogor saja belum terpenuhi, kebutuhan RTH (Ruang Terbuka Hijau) kota Bogor berdasarkan prsentase luas wilayah dapat dihitung dengan melakukan perbandingan luas kota dengan proporsi luas RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang dibutuhkan.[1]
Banyak dibeberapa Kota salah satunya Kota Bogor yang memiliki masalah tentang ruang terbuka hijau, bahwa setiap tahun menunjukan terjadinya penurunan kawasan RTH (ruang terbuka hijau) kota ditandai dengan semakin mengingkatnya jumlah penduduk, terjadi alih fungsi lahan RTH menjadi ruang bangunan, belum optimalnya manajemen pemeliharaan RTH, dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga serta melestarikan ruang terbuka hijau. Dalam hal permasalahan ini pemerintah mengatasi kurangnya ruang terbuka hijau, melalui peraturan UU RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, menegaskan bahwa komposisi ideal RTH (ruang terbuka hijau) dari suatu kota adalah 30 % dari luas keseluruhan.[2]Pemerintah kota Bogor mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota bogor 2011 sampai dengan 2031 akan tetapi  ruang terbuka hijau lebih menekankan pada pasal  47. Dengan adanya kebijakan tersebut pemerintah kota Bogor berharap agar memiliki ruang terbuka hijau sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah ditetapkan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul Pelaksanaan Pengaturan Penataan Ruang Terbuka Hijau Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta.



1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan pada uraian diatas maka dalam penelitian ini penulis mengiidentifikasikan masalah sebagai berikut :  Bagaimana Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Oleh Dinas Kebersihan dan Peindustrian Kota Bogor (Studi Kasus Kawasan Pertamanan Kota Bogor)?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan Penelitian ini adalah :
1.      Untuk mendeskripsikan Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor.
2.      Untuk mengidentifikasi faktor pendorong dan faktor penghambat Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Oleh Dinas Kebersihan Dan Pertanaman Kota Bogor.

1.4  Manfaat Penelitian
1.4.1        Bagi Pengembangan Ilmu
Dalam pengembagan Ilmu, hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan Ilmu pemerintahan khususnya yang berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah khusunya Penataan Ruang Terbuka Hijau.
1.4.2        Bagi Institusi
        Dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan solusi atau saran mengenai Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Oleh Dinas Pertamanan Dan Kebersihan Kota Bogor bagi institusi pemerintah Kota Bogor dan dapat memebrikan motivasi untuk institusi pendidikan dan membantu membenahi permasalahan yang ada di Kota Bogor.
1.4.3        Bagi Mahasiswa
Dalam penelitian ini mahasiswa dapat menambah pegalaman, wawasan, serta pengetahuan khususnya bagi peneliti dan umumnya bagi mahasiswa yang terjun dalam bidang keilmuan tersebut, serta dapat dijadikan sarana untuk membandingkan antara teori dengan praktek yang ada di lapangan mengenai Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Oleh Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kota Bogor.






[1] 05 Febuari, Sinar harapan, sumber ant
[2] UU RI 

Tidak ada komentar: