IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
RUANG
TERBUKA HIJAU PUBLIK OLEH DINAS KEBERSIHANDANPERTAMANAN KOTA BOGOR
(STUDI KASUS DIKAWASAN
TAMAN KOTA BOGOR)
PROPOSAL SKRIPSI
Diajukan
sebagai Salah Satu Syarat untuk Memenuhi Persyaratan
Memperoleh
Gelar Sarjana Administrasi Negara
Oleh
:
PENGARANG
PROGRAM STUDI
ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU
ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DJUANDA
BOGOR2015
BAB I
PENDAHULUAN
Ruang Terbuka Hijau sejatinya ditujukan untuk menjaga keserasian
dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan dan mewujudkan keseimbangan
antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan
kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. Tidak hanya
itu, Ruang Terbuka Hijau juga berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan
lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara,
tempat perlindungan keanekaragaman hayati, dan pengendali tata air serta tak
ketinggalan sebagai sarana estetika kota. Keberadaan ruang ini tak hanya
menjadikan kota menjadi sekedar tempat yang sehat dan layak huni tapi juga
nyaman dan asri.
Ruang Terbuka Hijau juga membawa begitu banyak manfaat yang
terkandung diantaranya sarana untuk mencerminkan identitas daerah, menumbuhkan
rasa bangga, dan meningkatkan nilai mutu suatu daerah, sarana ruang evakuasi
untuk keadaan darurat, sebagai sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan,
memperbaiki iklim mikro hingga meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan dan
tak ketinggalan bermanfaat bagi meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan.
Manfaat yang lebih bernilai sosial seperti sebagai sarana rekreasi aktif dan
pasif serta interaksi sosial atau sebagai sarana aktivitas sosial bagi
anak-anak, remaja, dewasa dan manula. Bisa dibilang kebutuhan akan adanya ruang
semacam ini di kota-kota besar tak hanya sekedar perlu namun kebutuhan.
Kebutuhan lahan untuk pembangunan ruang terbuka hijau akan
mengalami kendala sejalan dengan perkembangan nilai lahan, baik secara sosial
maupun ekonomi. Kendala ini akan berjalan seiring dengan belum mantapnya
ketentuan legalitas yang menyangkut pengaturan, pengendalian dan pengawasan
yang juga menyebabkan beberapa bagian dari lahan ruang terbuka hijau kota
dimanfaatkan dan dipergunakan secara tidak semestinya. Sampai saat ini
pemanfaatan ruang masih belum sesuai dengan harapan yakni terwujudnya ruang
yang nyaman, produktif dan berkelanjutan. Menurunnya kualitas permukiman di
perkotaan bisa dilihat dari kemacetan yang semakin parah, berkembangnya kawasan
kumuh yang rentan dengan bencana banjir/longsor serta semakin hilangnya ruang
terbuka (Openspace) untuk artikulasi dan kesehatan masyarakat.
Pembangunan ruang terbuka hijau di perkotaan diharapkan sebagai
tempat interaksi sosial masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya. Aktivitas di ruang
publik dapat bercerita secara gamblang seberapa pesat dinamika kehidupan sosial
suatu masyarakat.Ruang terbuka menciptakan karakter masyarakat kota. Tanpa
ruang-ruang publik masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat maverick yang
nonkonformis-individualis-asosial, yang anggota-anggotanya tidak mampu
berinteraksi apalagi bekerja sama satu sama lain dan tidak ada satu pun pihak
yang berhak mengklaim diri sebagai pemilik dan membatasi akses ke ruang publik
sebagai sebuah mimbar politik.
Berdasarkan audensi mahasiswa pascasarjana IPB (Institut
Pertanian Bogor), Tirza Carol Cracia Tompodung dengan Bappeda (Badan
Perencanaan Daerah) kota Bogor, proposi 20 persen RTH (Ruang Terbuka Hijau)
publik di kota Bogor saja belum terpenuhi, kebutuhan RTH (Ruang Terbuka Hijau)
kota Bogor berdasarkan prsentase luas wilayah dapat dihitung dengan melakukan
perbandingan luas kota dengan proporsi luas RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang
dibutuhkan.[1]
Banyak dibeberapa Kota salah satunya Kota Bogor yang
memiliki masalah tentang ruang terbuka hijau, bahwa setiap tahun menunjukan
terjadinya penurunan kawasan RTH (ruang terbuka hijau) kota ditandai dengan
semakin mengingkatnya jumlah penduduk, terjadi alih fungsi lahan RTH menjadi
ruang bangunan, belum optimalnya manajemen pemeliharaan RTH, dan rendahnya
kesadaran masyarakat dalam menjaga serta melestarikan ruang terbuka hijau.
Dalam hal permasalahan ini pemerintah mengatasi kurangnya ruang terbuka hijau,
melalui peraturan UU RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, menegaskan
bahwa komposisi ideal RTH (ruang terbuka hijau) dari suatu kota adalah 30 %
dari luas keseluruhan.[2]Pemerintah
kota Bogor mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2011 tentang rencana
tata ruang wilayah kota bogor 2011 sampai dengan 2031 akan tetapi ruang terbuka hijau lebih menekankan pada
pasal 47. Dengan adanya kebijakan
tersebut pemerintah kota Bogor berharap agar memiliki ruang terbuka hijau
sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah ditetapkan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka penulis tertarik untuk
melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul Pelaksanaan Pengaturan
Penataan Ruang Terbuka Hijau Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI
Jakarta.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
pada uraian diatas maka dalam penelitian ini penulis mengiidentifikasikan
masalah sebagai berikut : Bagaimana
Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Oleh Dinas Kebersihan dan
Peindustrian Kota Bogor (Studi Kasus Kawasan Pertamanan Kota Bogor)?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan Penelitian ini
adalah :
1. Untuk
mendeskripsikan Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Oleh Dinas
Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor.
2. Untuk
mengidentifikasi faktor pendorong dan faktor penghambat Implementasi Kebijakan Ruang
Terbuka Hijau Oleh Dinas Kebersihan Dan Pertanaman Kota Bogor.
1.4
Manfaat
Penelitian
1.4.1
Bagi
Pengembangan Ilmu
Dalam
pengembagan Ilmu, hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran
bagi perkembangan Ilmu pemerintahan khususnya yang berkaitan dengan kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah khusunya Penataan Ruang Terbuka Hijau.
1.4.2
Bagi
Institusi
Dalam penelitian ini diharapkan dapat
memberikan solusi atau saran mengenai Implementasi Kebijakan Penataan Ruang
Terbuka Hijau Oleh Dinas Pertamanan Dan Kebersihan Kota Bogor bagi institusi
pemerintah Kota Bogor dan dapat memebrikan motivasi untuk institusi pendidikan
dan membantu membenahi permasalahan yang ada di Kota Bogor.
1.4.3
Bagi
Mahasiswa
Dalam
penelitian ini mahasiswa dapat menambah pegalaman, wawasan, serta pengetahuan
khususnya bagi peneliti dan umumnya bagi mahasiswa yang terjun dalam bidang
keilmuan tersebut, serta dapat dijadikan sarana untuk membandingkan antara
teori dengan praktek yang ada di lapangan mengenai Implementasi Kebijakan Penataan
Ruang Terbuka Hijau Oleh Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kota Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar